Bisnis, Jakarta - Kementerian Keuangan hari ini resmi meluncurkan Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai. Tim dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Sri Mulyani melibatkan stakeholder terkait baik dari dalam maupun luar negeri di dalam keanggotaan tim. Di antaranya berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengamat, kalangan pengusaha, hingga wartawan media massa.

"Tim ini akan melakukan pertemuan rutin, berkoordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan tim reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (Central Transformation Office)," ujar dia, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa, 20 September 2016.

Baca: Reformasi Pajak, Sri Mulyani Gandeng Lembaga Internasional

Adapun tim ini terbagi ke dalam empat bagian, yaitu tim reformasi, tim pengarah, tim advisor, tim observer, dan tim pelaksana. Sri Mulyani menjelaskan tim pengarah bertugas untuk memberikan pengarahan dalam menetapkan kebijakan untuk mempersiapkan dan melaksanakan reformasi atas aspek struktur organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi.

Pengarahan itu nantinya diberikan kepada Tim Pelaksana, dan juga berfungsi untuk melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait. Tim advisor bertugas memberikan masukan dalam rangka reformasi kepabeaan dan cukai berdasarkan teori dan keilmuan. Adapun tim observer berfungsi untuk melakukan pengamatan dan memberikan masukan sesuai dengan Iatar beiakang dan pengalaman dalam bidang yang dikuasainya.

Baca: Pesan Sri Mulyani kepada Pejabat Baru Eselon I dan II

Tim pelaksana bertugas untuk memimpin koordinasi penyusunan arah dalam cakupan aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi.

Selain itu, tim pelaksana juga harus memimpin koordinasi persiapan landasan hukum dan harmonisasi regulasi serta perumusan bentuk koordinasi kebijakan pengelolaan fiskal, koordinasi haI-hal yang memiliki inisiatif strategis, dan melaksanakan kebijakan juga tugas-tugas Iain yang ditetapkan oleh Tim Pengarah untuk memonitor dan melakukan evaluasi reformasi yang telah dilakukan.

Seluruh tugas, alur kerja, hingga susunan keanggotaan tim ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.04/2016 tentang Pembentukan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai.

Berikut ini adalah susunan keanggotaan tim:

1. Tim Pengarah
Ketua I: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution
Anggota: Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo
Anggota: Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif
Anggota: Hadiyanto Sekretaris Jenderal
Anggota: Inspektur Jenderal
Anggota: Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi
Anggota: Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara
Anggota: Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Robert Pakpahan

2. Tim Advisor
Romli Atmasasmita
Yustinus Prastowo
Darussalam

3. Tim Observer
Pelaku usaha: Teddy P. Rakhmat
Pelaku usaha: Haryadi B. Sukamdani
Pelaku usaha: Rosan Perkasa Roeslani
Perwakilan IMF: John G. Nelmes
Perwakilan World Bank: Rodrigo Chaves
Perwakilan World Bank: Ndiame Diop
Perwakilan OECD: Melinda Brown
Perwakilan wartawan: Suryo Pratomo
Perwakilan wartawan: Arif Budi Susilo

4. Tim Pelaksana
Terdiri dari Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Kelompok Kerja Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis, serta Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan

GHOIDA RAHMAH