beritaterbaruterupdateaktual.blogspot.com - Dua terdakwa kasus suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau, Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman, dan Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 25 Oktober 2016.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Trimulyono Hendradi mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa Trimulyono dalam dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 155 juta dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Saat kasus bergulir, keduanya berstatus anggota DPRD Riau 2009-2014.

Keduanya juga menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya akan dimiliki anggota DPRD Riau periode 2009-2014 serta dijanjikan sejumlah uang.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Trimulyono, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, 25 Oktober 2016.

Baca juga: KPK Incar Suap Pemilihan Rektor Universitas Negeri