Soal Penahanan Aktivis Diduga Makar, Ini Reaksi Ketua MPR
Nasional, Jakarta - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan penangkapan sejumlah aktivis yang diduga makar adalah sikap preventif aparat keamanan. "Karena khawatir ada yang menumpangi (aksi 2 Desember), itu kan jumlah massanya besar," kata dia di gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 3 November 2016.
Indikasi makar itu, menurut Zulkifli memprihatinkan. "Tapi kita bersyukur sudah ada yang pulang, kan tinggal beberapa (yang ditahan)," ucapnya.
Dia membenarkan adanya pihak yang ingin meminta MPR RI mengembalikan Undang Undang Dasar 1945 ke versi semula. "Memang ada. Dulu kan pernah datang beberapa kali. Ada juga yang ingin sampaikan aspirasi kemarin," tutur Zulkifli.
Baca: Penangkapan Rachmawati Dinilai Tidak Adil, Ini Alasannya
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menolak berkomentar ketika ditanya mengenai proses penangkapan itu. "Kalau soal penindakan ya urusan aparat keamanan."
Dari 11 orang yang ditangkap atas dugaan makar, delapan telah dipulangkan. Mereka dicokok karena diindikasi menyebarkan informasi bersifat provokatif bertepatan dengan Aksi Bela Islam III.
"Tujuh orang dikembalikan karena subyektivitas penyidik,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu pagi, 3 Desember 2016.
Baca: Alasan Polisi Masih Menahan Sri Bintang Pamungkas
Tiga orang yang masih ditahan adalah J (Jamran), R (Rizal), dan SBP (Sri Bintang Pamungkas). Ketiganya ditahan setelah dinilai melakukan dua jenis tindak pidana. Dua orang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), satu orang terkait penghasutan.
Tindakan polisi, kata Martinus, didasari bukti-bukti berupa dokumentasi, informasi yang telah disebar di media sosial, dan dokumen verbal yang mengarah pada dugaan makar. Polisi pun sudah memperoleh bukti percakapan yang bermuatan ajakan untuk mendesak parlemen menggelar sidang istimewa, guna menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini.
“Perencanaan saja itu sudah bisa dilakukan penegakan hukum,” kata Martinus.
YOHANES PASKALIS