Ahmad Dhani Akui Dipanggil Polda, Curiga Jadi Tersangka?
Nasional, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani mengaku sudah menerima surat pemanggilan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait pemeriksaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko widodo alias Jokowi sebagai kepala negara.
Menurut Calon Wakil Bupati Bekasi itu, surat dari Polda Metro Jaya di dalamnya berisikan tulisan surat perintah penyidikan atau sprindik. Ahmad Dhani mencurigai surat itu akan mengarah dari saksi menjadi tersangka.
"Karena dua semua surat yang diterima tidak disebutkan siapa terlapornya," kata Ahmad Dhani dalam jumpa pers, seraya mengutip isi surat yang dia terima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 28 November 2016.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang mendampingi Ahmad Dhani, mengakui Ahmad Dhani sudah mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Fadli Zon pun mengkhawatirkan surat itu dapat mengarahkan Dhani menjadi tersangka.
Fadli Zon pun mengimbau agar Polri mampu menegakkan hukum secara adil dan tidak ada diskriminasi terkait kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Fadli menjelaskan terkait pernyataan Ahok tersebut, Ahok telah menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara, sedangkan Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan gelar perkara.
Kekhawatiran yang sama, kata Fadli, akan menimpa Ahmad Dhani. "Buni Yani yang mengedit video youtube menjadi tersangka, mengapa yang mengupload video pertama kali tidak ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Menurut Fadli, DPR melalui Komisi Hukum dua kali mengundang Kapolri untuk menjelaskan perkembangan terkini terkait situasi Jakarta pascademo 4 Nopember 2016. Panggilan pertama pekan lalu dan panggilan kedua Senin ini, ditunda oleh Kapolri.
ANTARA