Gandeng BKPM, BP Batam Bidik Dana Investasi Rp 10 Triliun
beritaterbaruterupdateaktual.blogspot.com, Jakarta - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menargetkan dana investasi yang masuk ke Batam hingga akhir 2016, US$ 750 juta atau sekitar Rp 10 triliun. "Hingga akhir Agustus sudah mencapai US$ 360, sekarang masih dalam proses capai US$ 750," kata Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami, Senin, 24 Oktober 2016 di Jakarta.
BP Batam menargetkan akan mengarahkan kawasannya ke sektor industri dengan nilai tambah. "Seperti green industry, elektronik, dan pariwisata kelautan," ujar Gusmardi. "Kita juga fokuskan ke sektor industri jasa, seperti ship yard.”
Gusmardi menginginkan pemerintah memberikan tambahan fasilitas perpajakan untuk pengembangan Batam. "Berupa pajak penghasilan, pajak perusahaan untuk kemajuan investasi di Batam. Kalau itu tidak diberikan, akan sulit untuk berkembang," ucapnya.
Selain fasilitas perpajakan dari pemerintah, kata Gusmardi, BP Batam juga melakukan penyesuaian pada tarif penyewaan lahan industri. "Kalau industri, kita bedakan lagi, ada yang berdasarakan teknologi yang canggih, sedang, rendah. Untuk mendorong yang bagus, sewa lahannya kita rendahkan dibanding industri yang tidak menggunakan teknologi tinggi," tuturnya.
Untuk memfasilitasi perizinan investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia, BKPM memberikan layanan perizinan lengkap yang ditempuh hanya dengan tiga jam. "Kriterianya adalah investor harus berinvestasi minimal Rp 100 miliar dengan serapan tenaga kerja 1.000 orang," kata Direktur Penyetujuan Investasi BKPM, Iwan Suryana.
Iwan mengatakan BKPM akan mengurus segala perizinan yang ada, investor hanya butuh menunggu di lounge yang sudah disediakan selama tiga jam. "Dalam layanan ini para investor akan dapat delapan bentuk izin dan satu ketersediaan lahan," ujarnya.
Delapan surat perizinan yang diberikan antara lain, izin invest,akta pendirian, NPWP, tanda daftar perushahaan, dan surat rencana penggunaan tenaga kerja asing. Selain itu, kata Iwan, surat perizinan yang akan diberikan meliputi izin memperkejakan tenaga asing, angka pengenal impor, dan nomor impor kepabeanan dari bea cukai.
CHITRA PARAMAESTI | RR ARIYANI