Nasional, Jakarta - Direktur Surveilan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan, Jane Soepardi mengatakan ada ancaman pidana bagi orang tua yang tidak memberikan imunisasi untuk anaknya. Ia mengatakan hal itu bisa dilakukan karena orang tua dianggap melanggar undang-undang.

"Sebetulnya, kalo ada orang tua yang tidak melakukan imunisasi, secara undang-undang bisa dipidana, karena anaknya berhak mendapatkan imunisasi" ujarnya saat mengadakan temu media atas kunjungan Global Alliance for Vaccine and Immunization (Gavi) di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2016.

Jane memaparkan, penggunaan vaksin sudah diatur dalam Undang-undang perlindungan anak tahun 2002 tentang hak dan kewajiban anak pasal 8, yang berbunyi, Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Ia mengatakan imunisasi termasuk dalam pelayanan kesehatan.

Pihaknya juga akan meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak terkait hal ini. "Anak itu kan tidak bisa meminta, tidak mengerti sehingga hak anak itu (imunisasi) diperjuangkan, maka jika orang tuanya tidak memperjuangkan, KPAI harus mengambil alih," ujarnya.

Meski begitu, Jane juga sedang merencanakan program rapor kesehatanku, rapor tersebut berisi catatan pelayanan kesehatan dan hak anak, termasuk imunisasi. "Nanti kami akan kerja sama dengan swasta membuat stamp untuk anak, setiap pelayanan kesehatan, kalau dikumpulkan bisa digunakan untuk berbelanja di supermarket dan juga bisa ditukar dengan pulsa," kata dia.

Jane mengharapkan dengan adanya program ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan imunisasi. "Jadi nanti, anaknya senang dan ibunya bisa belanja," ujarnya.

AKHMAD MUSTAQIM| JH