Dunia, Jakarta - Pengadilan Malaysia pada Minggu, 27 November 2016, menjatuhi hukuman penjara 15 dan 18 tahun penjara terhadap delapan pria warga Indonesia. Mereka terbukti bagian dari sindikat perampok kapal MT Orkim Harmony di perairan Tanjung Sedili pada Juni tahun lalu.

Terdakwa adalah Ruslan, 63 tahun, dan Kurniawan, 50 tahun yang dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Sedangkan Abner Loit, 29 tahun, Jhon Danyel Despol, 39 tahun. Anjas, 28 tahun, Randy Aditya, 20 tahun, Fauji Adha, 28 tahun dan Hendry Andaria, 40 tahun, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.

Baca: 'Kapal Hantu' Dituding Bajak Tanker Malaysia di Batam

Hakim Salawati Djambari menjatuhkan hukuman itu setelah mendengar pengakuan bersalah dari semua tersangka serta memperhitungkan berbagai faktor, di antaranya melibatkan kepentingan publik. Pengadilan juga memerintahkan kelima terdakwa dihukum cambuk pada hari Minggu lalu. Kelima terdakwa yang menjalani hukuman cambuk sebanyak lima kali adalah Abner, Jhon Danyel, Anjas, Randy, Fauji dan Hendry. Sementara Ruslan dan Kurniawan dikecualikan.

Baca: Princess, Bajak Laut & Alien: Fim Omnibus Anak

Noel Choong, kepala Biro Maritim International berbasis di Kuala Lumpur, mengatakan komunitas pelayaran memuji hukuman oleh pangadilan tersebut. "Kami menyambut baik hukuman yang berat. Ini akan mengirim sinyal kuat ke perompak," katanya, seperti yang dilansir Channel News Asia pada 28 November 2016.

Delapan WNI diduga membajak Kapal Orkim Harmony, milik Petronas, Malaysia pada 11 Juni 2015. Peristiwa itu terjadi di sekitar perairan Tanjung Sedili, Johor, Malaysia. Kapal yang mengangkut 22 kru itu dalam perjalanan dari dermaga Sungai Udang, Melaka menuju ke Pelabuhan Tanjung Gelang, Kuantan dengan membawa 5,879 metrik ton minyak petrol RON95 bernilai sekitar US$ 5,6 juta atau setara Rp 75,6 miliar.

BERNAMA|CHANNEL NEWS ASIA|YON DEMA